"Pokoknya hari ini pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan, ya nanti Pak Rudi Alfonso yang dampingi saya dalam persidangan, ya kita tunggu saja nanti," kata Eni saat keluar dari gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).
Eni juga optimistis permohonan menjadi justice collaborator (JC) akan terkabul di persidangan. Dia berjanji akan bersikap kooperatif selama persidangan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Johanes B Kotjo. Eni diduga menerima duit sekitar Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1
Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
Simak Juga 'Munarman Tepis Isu FPI Geruduk Kedubes Saud':
(abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini