"Terhadap Idrus Marham yang diperiksa sebagai saksi, tadi diperdengarkan rekaman komunikasi antara dirinya dengan ES (Eni Maulani Saragih) terkait USD 2,5 juta. Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).
Idrus sendiri membantah soal adanya permintaan duit USD 2,5 juta kepada pengusaha Johannes B Kotjo lewat Eni. Dia mempersilakan untuk menanyakan hal itu ke Eni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, persoalan USD 2,5 juta itu muncul dalam persidangan terdakwa Kotjo pada Kamis, 1 November, lalu. Kotjo didakwa memberikan suap kepada Idrus dan Eni Maulani Saragih, yang merupakan politikus Partai Golkar serta anggota DPR Komisi VII.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK memutarkan sadapan antara Idrus dan Eni. Idrus mengakui soal permintaan USD 2,5 juta seperti dalam rekaman sadapan itu. Namun, menurutnya, hal itu ia sampaikan karena terus didesak Eni.
"Jadi maksudnya begini, saya kan sudah bilang jangan saya, tetapi karena ini masih mendesak, ini satu-satu, udahlah sekalian saja dua atau tiga juta, empat juta, kenapa tanggung satu," jawab Idrus.
"Dua setengah ini maksudnya?" tanya jaksa lagi.
"Dua setengah juta," jawab Idrus.
"USD?" tanya jaksa.
"Ya pastilah, saya nggak tahu itulah pembicaraan Eni. Setiap Eni yang mengajukan saya nggak setuju, lalu saya bilang sekalianlah. Kita larang jangan, masih berusaha, karena itu saya bilang ini sekalian," kata Idrus. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini