Kembalikan Rp 1,3 M, Eni Saragih Klaim Suap padanya Sudah 'Lunas'

Kembalikan Rp 1,3 M, Eni Saragih Klaim Suap padanya Sudah 'Lunas'

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 06 Nov 2018 20:25 WIB
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menerima lagi pengembalian duit suap dari Eni Maulani Saragih sebesar Rp 1,3 miliar. Tersangka kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1 itu mengklaim duit suap yang diterimanya sudah 'lunas' dikembalikan.

"Saya sudah kembalikan lagi sekitar Rp 1,3 miliar. Jadi jumlah yang pernah diberikan Pak Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar bersama (yang diamankan saat) OTT yang pada saat hari-H itu semua sudah dikembalikan kepada KPK. Pokoknya ini yang masih urusan PLTU semua," kata Eni setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).

Eni sudah mengembalikan duit Rp 2,25 miliar kepada KPK dan menyatakan jumlah itu bagian dari total Rp 4,75 miliar yang diberikan pengusaha Johanes B Kotjo untuk keperluan pribadinya. Sedangkan Rp 2 miliar lagi disebutnya untuk keperluan Munaslub Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Eni kembali menyerahkan duit Rp 1,3 miliar ke KPK. Dia mengatakan duit itu juga termasuk yang disebut digunakan untuk Munaslub Golkar.

"Semua yang Munaslub sudah, pokoknya sudah tutup. Yang Munaslub dari Pak Kotjo kan semua sudah ditutup. Rp 4,75 miliar sudah ada di KPK semua," ucapnya.

Selain soal pengembalian duit, Eni mengaku telah menyampaikan soal penerimaan duit lainnya kepada penyidik KPK. Dia menyatakan pengakuan itu sebagai bentuk sikap kooperatifnya kepada KPK.
"Pokoknya saya sudah sampaikan kepada penyidik semua. Penerimaan-penerimaan yang lain, ini bentuk kooperatif saya kepada KPK," ujar Eni.

Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian uang dalam kasus ini senilai Rp 4,26 miliar. Perinciannya, pengembalian dari Eni Rp 3,55 miliar dan pengembalian dari panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta. KPK juga telah menyita Rp 500 juta saat OTT terhadap Eni.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Johanes B Kotjo. Eni diduga menerima duit sekitar Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1

Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads