"Kita tindak lanjuti dengan tidak sama dengan isi rekomendasi. Kita tidak diskualifikasi," ujar Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo, saat dihubungi detikcom, Jumat (9/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pada saat Bawaslu merekomendasikan untuk diskualifikasi, itu kan salah satu alasannya adalah melantik pejabat tanpa ijin Mendagri," kata Syahrani
"Karena dalam pasal 71 Undang-undang itu menyebutkan, waktu yang tidak boleh memutasi jabatan itukan ada waktunya. 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, sampai berakhir masa jabatan itu nggak boleh, kecuali ada izin Mendagri," sambungnya.
Namun, Syahrani mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak Mendagri. Menurutnya, pelantikan yang dilakukan Abdul telah mendapatkan izin dari Mendagri.
"Setelah kita periksa kita konfirmasi ke Mendagri, ternyata ada izin dari Mendagri. Karena ada izin maka kita anggap tidak melanggar pasal 71 itu. Dinyatakan tidak melakukan pelanggaran administrasi, karena kuncinya ada di Mendagri," tuturnya.
Sehingga, KPU Malut memutuskan Abdul Gani Kasuba- Al Yasin Ali masih sebagai pasangan calon gubernur. Menurut Syahrani, KPU tidak dapat menjalankan rekomendasi Bawaslu karena tidak terbukti adanya pelanggara.
"Tetap masih calon gubernur. Kalau Bawaslu kan bilang diskualifikasi, apalagi rekomendasi itukan saran kalau saran itu harus diteliti ulang. Ternyata tidak melanggar ya sudah, kita tidak mungkin mengikuti saran yang disampaikan Bawaslu," ujar Syahrani.
Sebelumnya, Bawaslu Maluku Utara (Malut) menyatakan cagub petahana Abdul Gani Kasuba dan wakilnya Al Yasin Ali melakukan pelanggaran. Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Malut agar pasangan itu didiskualifikasi.
Keputusan Bawaslu Maluku Utara mendiskualifikasi Abdul Gani Kasuba-Ali Yasin berawal dari laporan masyarakat. Abdul Gani sebagai gubernur petahana dilaporkan terkait rotasi pejabat.
Saksikan juga video 'Duh... 52% Persen Daerah Rawan Kecurangan di Pemungutan Suara':
(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini