Kasus bermula saat pria kelahiran 30 November 1970 bermasalah dengan majikannya. Pada November 2009, ia mendatangi mess karyawan membujuk mereka pindah pabrik. Beberapa karyawan CV Bintang Harapan terbujuk dan mereka pindah ke pabrik Hi Pin dengan bendera CV Tiga Berlian.
Nah, Hi Pin menyuruh karyawan barunya untuk membuat sistem kerja sama dengan tempat lama. Seperti penggorengan, penggilingan, saringan, hingga pengemasan. Sehingga cita rasa yang didapat bisa sama persis, baik aroma dan cita rasanya.
Untuk pemasaran, jaringan distribusi juga menggunakan jejaring yang sama. Pelan-pelan, bisnis CV Bintang Harapan dan Hi Pin dilaporkan ke polisi dengan dalih mencuri rahasia dagang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menyatakan Terdakwa Hi Pin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain'. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hi Pin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (6/11/2018).
Putusan ini diketok oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Ketiganya meyakini perbuatan Hi Pin memerintahkan saksi Noldhy Lagindawa untuk membuat tempat penggorengan dan penggilingan kopi sesuai dengan pengalaman mereka saat bekerja pada CV Bintang Harapan.
"Terdakwa juga memerintahkan mengambil contoh kopi mentah dokumentasi dan mesin-mesin penggorengan dan produksi, mengambil saringan kopi bubuk, mengambil plastik packing pada pabrik kopi CV. Bintang Harapan dengan maksud agar kopi bubuk hasil produksi CV Tiga Putra Berlian milik Terdakwa sama dengan kopi bubuk produksi CV Bintang Harapan," papar majelis menguraikan kesalahan Hi Pin. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini