"Saya baru dapat informasi tadi sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November 2018 ini adalah panggilan kedua setelah 25 Oktober dijadwalkan panggilan pertama," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pertimbangkan dulu karena tentu saja penyidik memiliki tugas-tugas masing-masing yang sudah kami rencanakan," ucap Febri.
Sebelumnya, Taufik disebut sedang berada di dapil (daerah pemilihan) sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Tersangka suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad itu disebut akan datang ke KPK pekan depan.
Taufik dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016. Sprindik Taufik sendiri sudah terbit pada 18 Oktober 2018.
Taufik sudah angkat bicara soal status tersangkanya. Dia mengaku menghormati KPK dan bakal kooperatif.
"Atas keputusan KPK tersebut, saya sangat menghormatinya dan akan mengikuti proses hukum tersebut secara baik dan tertib karena saat ini sedang dalam proses penyidikan di KPK," kata Taufik.
Simak Juga 'Taufik Kurniawan Tersangka KPK, Ini Kata Bamsoet':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini