Taufik Kurniawan Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Dijadwal Ulang

Taufik Kurniawan Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Dijadwal Ulang

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 01 Nov 2018 11:09 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Foto: dok DPR)
Jakarta - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia sedianya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Pagi ini penasihat hukum TK (Taufik Kurniawan) datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengaku belum dapat memastikan apa keputusan penyidik. Apabila nantinya dijadwalkan ulang, Febri akan menyampaikannya kepada publik.

"Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi," ujarnya.

Taufik dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

"Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10)




Basaria menyebut Taufik diduga dianggap mewakili dapil Jawa Tengah. Saat itu rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar.

Taufik sudah angkat bicara soal status tersangkanya. Dia mengaku menghormati KPK dan bakal kooperatif.

"Atas keputusan KPK tersebut, saya sangat menghormatinya dan akan mengikuti proses hukum tersebut secara baik dan tertib karena saat ini sedang dalam proses penyidikan di KPK," kata Taufik.


Saksikan juga video 'Taufik Kurniawan Tersangka, PAN: Pengaruhi Citra Partai':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads