"Pagi ini penasihat hukum TK (Taufik Kurniawan) datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi," ujarnya.
Taufik dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
"Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10)
Basaria menyebut Taufik diduga dianggap mewakili dapil Jawa Tengah. Saat itu rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar.
Taufik sudah angkat bicara soal status tersangkanya. Dia mengaku menghormati KPK dan bakal kooperatif.
"Atas keputusan KPK tersebut, saya sangat menghormatinya dan akan mengikuti proses hukum tersebut secara baik dan tertib karena saat ini sedang dalam proses penyidikan di KPK," kata Taufik.
Saksikan juga video 'Taufik Kurniawan Tersangka, PAN: Pengaruhi Citra Partai':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini