"Sebaiknya Gubernur mendorong SKPD (satuan kerja perangkat daerah) melakukan rencana aksi pemberantasan korupsi yang telah disusun bersama KPK. Persoalan salat berjemaah tidak ada korelasinya dengan perilaku antikorupsi," kata Deny Permana dari Banten Bersih di Kota Serang, Kamis (1/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi ia menemukan aturan serupa pernah dibuat daerah lain tapi tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Ujung-ujungnya, ada saja kepala daerah yang kena operasi tangkap tangan KPK.
"Di beberapa daerah yang pernah menerapkan edaran serupa, justru perilaku korupsi aparaturnya tinggi. Bahkan sampai KPK melakukan OTT. Jadi fokus saja pada ranah publik," tegasnya.
Dalam edaran yang ditandatangani Gubernur, PNS Banten diminta menghentikan segala kegiatan saat datang waktu salat. Para pimpinan di organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta memberikan sosialisasi kepada bawahan atas edaran ini. Mereka juga diminta menghentikan kegiatan pelayanan kepada warga jika tiba waktu salat.
Dimintai konfirmasi mengenai ini, Kabid Aplikasi, Informatika, dan Komunikasi Publik Amal Herawan membenarkan edaran Gubernur tersebut. Edaran ini berlaku sejak ditandatangani Gubernur pada 30 Oktober 2018.
"Ada surat edarannya, berlaku per surat edaran beredar," kata Amal.
Edaran ini, menurutnya, dibuat karena visi Banten selama ini adalah iman dan takwa. Selain itu, istirahat jam kerja yang dimiliki pegawai Pemprov juga sudah sesuai dengan waktu salat. (bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini