Dalam edaran yang ditandatangani gubernur, PNS diminta menghentikan segala kegiatan saat datang waktu salat. Para pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta memberikan sosialiasi pada bawahan atas edaran ini. Mereka juga diminta menghentikan kegiatan pelayanan kepada warga jika tiba waktu salat.
Dikonfirmasi mengenai ini, Kabid Aplikasi, Informatika dan Komunikasi Publik Amal Herawan membenarkan edaran gubernur tersebut. Edaran ini berlaku sejak ditandatangani gubernur pada 30 Oktober 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edaran ini menurutnya dibuat karena visi Banten selama ini adalah iman dan takwa. Selain itu, istirahat jam kerja yang dimiliki pegawai Pemprov juga sudah sesuai dengan waktu salat.
"Ngelihat jam kerja sudah ngepas. Jam kerja 07.30 WIB-16.00 WIB. Kadang-kadang teman-teman banyak yang ke masjid juga. Memang ini sudah kebisaan lama gubernur waktu (wali kota) di Tangerang)," ujarnya.
Aturan ini kata Amal juga bukan untuk mengatur urusan privasi pegawai Pemprov. Salat menurutnya kewajiban dan jadi kebutuhan. Bagi yang tak melaksanakan edaran ini menurutnya pun tak akan dikenakan sanksi.
"Nggak ada itu (sanksi), pemberitahuan dan sajakan saja. Makanya berupa edaran saja," katanya. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini