"Masalah pemberian tas merek Hermes ke Bu Diah, jadi saya disuruh Pak Andi, 'Ini uang untuk belikan tas'. Saya bilang tasnya sudah dipegang," ucap Irvanto saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan Ibu (Diah) tersebut masuk ruang VIP sama Andi. Saya sama Vidi di luar. Saya tanya itu siapa sama Vidi, tahu-tahunya dibilang Bu Diah," ucap Irvanto.
Tentang pemberian tas Hermes itu pernah ditanyakan langsung ke Diah saat bersaksi dalam persidangan pada 7 Agustus 2017. Saat itu Diah membantah pernah menerima tas itu.
"Saya tidak pergi ke Grand Hyatt. Saya hotel datangi di Bidakara dan Sultan. Tidak tahu (Grand Hyatt) saya tidak pernah ke sana," kata Diah saat itu.
Irvanto Kembali Sebut Aliran Duit
Irvanto kembali membeberkan soal aliran uang pada deretan anggota DPR. Dia menyebut nama Chairuman Harahap, Ade Komaruddin, Melchias Marcus Mekeng, Markus Nari, Agun Gunandjar, Jafar Hafsah, hingga Aziz Syamsuddin sebagai orang-orang yang turut menerima uang.
Namun mereka sudah membantah--baik dalam persidangan atau saat diperiksa KPK--pernah menerima duit itu. Dari deretan nama itu, KPK baru menjerat Markus sebagai tersangka, sisanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Irvanto mengaku bersedia mengantarkan uang ke orang-orang itu karena dijanjikan Andi hadiah. Menurut Irvanto, Andi menjanjikannya Rp 1,5 miliar. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini