Awalnya, pengacara Irvanto Hendra Pambudi, Waldus Situmorang mengkonfirmasi BAP Dedi Prijono (kakak Andi Narogong) dan Irvanto mengenai pemberian tas Hermes. Saat itu, Diah bersama Andi Narogong berada di hotel Grand Hyatt.
"Di Grand Hyatt di sana ketika ibu ke sana menuju, setelah datang masuk ruang VVIP sama Andi Narogong. Ketika Anda sudah keluar dari ruangan, tas itu diberikan lah oleh Vidi, pertanyaan saya, betul kah itu?" tanya Waldus Situmorang saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak betul," kata Diah ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Diah juga menyebutkan, tidak pernah berkunjung ke hotel tersebut. Bahkan ia tidak mengetahui dimana letak hotel tersebut.
"Saya tidak pergi ke Grand Hyatt. Saya hotel datangi di Bidakara dan Sultan. Tidak tahu (Grand Hyatt) saya tidak pernah ke sana," kata Diah.
Selain itu, Diah mengatakan selama mengadakan acara ulang tahun tidak pernah menerima barang atau kado apapun.
Padahal menurut Waldus, dalam BAP Andi Narogong dan Irvanto menyebutkan eks Sekjen Kemendagri itu menerima kado ulang tahun dari seseorang. Namun dalam BAP Diah membantah menerima kado ulang tahun.
"Saya tidak pernah (terima kado). Saya tidak melakukan itu (ulang tahun) karena itu pribadi masing-masing orang," ucap Diah.
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, orang kepercayaan Novanto yaitu Made Oka Masagung juga didakwa bersama-sama dengan Irvanto.
Irvanto dan Made Oka juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit haram dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini