"Kami mengusulkan debat capres yang digelar oleh KPU RI digelar di kampus terpilih, diikuti oleh akademisi dan mahasiswa terpilih yang bebas berdialog dan 'menguliti' semua visi-misi kandidat dan live di TV-TV nasional, tidak perlu menghadirkan para pendukung di hotel misalnya," kata koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pilpresnya itu debat yang mengatur KPU, nah itu kita kembalikan pada KPU bagaimana format KPU mengatur debat itu. Di Amerika misalnya, debat pilpres itu kan di kampus lokasinya, nah itu kita serahkan kepada KPU. Kalau memang KPU nanti menetapkannya debat di dalam kampus, ya kita ikuti," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (21/10).
Wacana debat capres digelar di kampus-kampus terpilih juga ditanggapi oleh Menristekdikti M Nasir. Dia menyebut acara debat di kampus sama seperti Pilpres Amerika Serikat meski, menurutnya, urusan penyelenggaraan pemilu berada di tangan KPU.
"Itu tergantung KPU ya, itu kewenangan KPU. Kalau KPU mengizinkan dan KPU meminta kepada saya, (pasti) saya persilakan, perguruan tinggi mana yang akan ditunjuk. Kami akan melakukan pengamanan yang baik. Ini yang penting," ujar Nasir di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
"Ini belum pernah ada memang ya, kalau memang ada, ini seperti di Amerika," sambung Nasir.
Setelah wacana debat itu terus bergulir, Bawaslu akhirnya angkat bicara. Bawaslu menilai hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran kampanye.
"Kalau merujuk pada UU (Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), nggak boleh karena Pasal 280 ayat 1 huruf H jelas. Tidak boleh melakukan kampanye, atau ada larangan kampanye di tempat pendidikan, ibadah, dan fasilitas lainnya," kata komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di kantor Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (22/10/2018). (nkn/zak)











































