"Kalau merujuk kepada UU (nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu) nggak boleh karena pasal 280 ayat 1 huruf H jelas. Tidak boleh melakukan kampanye, atau ada larangan kampanye di tempat pendidikan, ibadah, dan fasilitas lainnya," kata Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di Kantor Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (22/10/2018).
Menurut dia, jika debat Capres tetap dilakukan maka akan menjadi temuan Bawaslu. Untuk itu, usulan tersebut tidak bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 280, UU nomor 7 tahun 2017 membahas mengenai larangan kampanye. Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan termasuk berkampanye di lokasi pendidikan.
Pasal 280
(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a.mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d.menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e.mengganggu ketertiban umum;
f.mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g.merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h.menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j.menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan debat capres KPU digelar di kamus-kampus terpilih.
"Kami mengusulkan debat capres yang digelar oleh KPU RI digelar di kampus terpilih, diikuti oleh akademisi dan mahasiswa terpilih yang bebas berdialog dan 'menguliti' semua visi-misi kandidat dan live di TV-TV nasional, tidak perlu menghadirkan para pendukung di hotel misalnya," kata koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/10/2018). (aik/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini