"Itu tergantung KPU ya itu kewenangan KPU. Kalau KPU mengizinkan dan KPU meminta pada saya (pasti) saya persilakan perguruan tinggi mana yang akan ditunjuk. Kami akan melakukan pengamanan yang baik. Ini yang penting," ujar Nasir di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
"Ini belum pernah ada memang ya, kalau memang ada, ini seperti di Amerika," sambung Nasir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Nasir, Kemenristek Dikti bukan dalam kapasitas memberikan keputusan soal boleh-tidaknya debat capres-cawapres di kampus. Namun, apabila nantinya diberi lampu hijau, menurutnya, KPU harus memberi tahu dia lebih dulu.
"Nanti KPU harus lapor kepada menteri kalau memang terjadi karena aturan awalnya undang-undang tidak boleh kampus digunakan untuk kampanye. La kalau itu untuk debat berarti urusannya pemerintah, yang dalam hal ini KPU," ucap Nasir.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mengusulkan debat capres KPU digelar di kampus-kampus terpilih. Namun pihak Jokowi-Ma'ruf lebih menyerahkannya kepada pihak KPU saja sebagai penyelenggara pemilu. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini