"Yang namanya eksekusi harus ada permohonan dulu. Prosedur itu harus dilalui dulu, ngga bisa langsung-langsung ada eksekusi," kata humas PN Pekanbaru, Asep Koswara saat dihubungi detikcom, Rabu (17/10/2018).
Namun demikian, Asep belum bisa memastikan apakah permohonan eksekusi dari KLHK tersebut sudah disampaikan apa belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut Asep, untuk melaksanakan eksekusi juga bukan hal yang mudah. Sebab, untuk melaksanakan hal itu harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kita juga harus koordinasi dengan pihak aparat keamanan terlebih dahulu. Jadi ga bisa lansung-langsung begitu saja, butuh koordinasi," kata Asep.
Sebagaimana diketahui, MA memberikan hukuman kepada PT MPL membayar Rp 16 triliun karena dianggap telah merusak lingkungan di Riau. Perusahaan ini diminta mengganti rehabilitasi lahan, penanama jenis endemik, pemeliharaan, penjarangan, pembebasan, pengayaan jenis flora dan faunan, dan inokulasi mikroba seluas 5.590 hektare. (cha/asp)