Kasus bermula saat Huang Chih Wei bertemu dengan Hei Jen di Taiwan. Hei Jen menawarkan pekerjaan membawa sabu ke Indonesia dengan upah cukup besar.
Pada 9 Agustus 2016, Huang Chih Wei mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Ia lalu menginap di sebuah hotel di Mangga Dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampai di apartemen, keduanya mengambil sabu dari mobil dan membawanya ke unit apartemen. Lusanya, Huang Chih Wei menjemput Lin Hsin Han, yang baru tiba dari Taiwan, dan mengajak ke apartemennya. Aparat yang menguntit pergerakan mereka lalu membekuknya.
Pada 5 Juni 2017, jaksa mengajukan tuntutan mati. Namun keduanya hanya dihukum seumur hidup oleh PN Jakpus pada 8 Juni 2017. Atas hal itu, jaksa mengajukan banding.
Pada 25 September 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman mati kepada Huang Chih Wei dan Lin Shin Han. Giliran keduanya yang mengajukan kasasi karena keberatan dengan putusan itu.
"Menolak kasasi terdakwa II, tidak menerima kasasi terdakwa I," demikian lansir website MA, Rabu (10/10/2018).
Putusan Nomor 1473 K/PID.SUS/2018 diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota MD Pasaribu dan M Desnayeti.
Simak Juga 'Jaksa Agung Geram Tak Bisa Eksekusi Mati Bandar Narkoba':
(asp/rvk)











































