Sesuai KUHAP, eksekusi mati menjadi otoritas Kejaksaan Agung. Tapi hingga Senin (13/8/2018), Jaksa Agung HM Prasetyo belum ada pernyataan tegas akan melaksanakan eksekusi mati.
"Kita tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi," kata Prasetyo pada 22 Mei 2018 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi mati terakhir dilaksankan pada Juli 2016 silam. Saat itu, 14 orang sudah menghadapi regu tembak. Apa nyana, 10 orang diminta balik kanan. Hanya 4 orang yang akhirnya dieksekusi, yaitu:
1. Freddy Budiman (37)
2. Michael Titus (34)
3. Humprey Ejike (40)
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34)
"Saya tidak mendengar ada tekanan diplomatik, tidak ada. Kalau imbauan ada, tapi tekanan tidak ada. Kita harus menghormati kedaulatan hukum kita. (Imbauan dari) Australia, Inggris, dan lainnya, tapi mereka semua harus menghormati kedaulatan hukum kita," ucap Prasetyo pada pagi harinya.
Dua tahun berlalu, eksekusi mati tak lagi terdengar. Jaringan narkoba pun makin merajalela dan menggila. Berton-ton sabu masuk ke Indonesia lewat berbagai jalur.
![]() |
Prasetyo menegaskan sebenarnya tak ada hambatan berarti dalam eksekusi mati jika semua aspek yuridis terpenuhi. Di satu sisi, hukuman mati memang menuai pro dan kontra.
Dia menyebut, setiap kali kejaksaan melaksanakan eksekusi mati, selalu ada komentar miring dari beberapa pihak. Mereka yang mengkritik biasanya mengatakan, di beberapa negara, hukuman mati sudah ditiadakan dengan alasan HAM.
Bagi Prasetyo, di Indonesia berbeda. Hukuman mati saat ini masih bisa dilaksanakan karena tercantum dalam KUHP.
"Sejauh hukum positif kita masih menyatakan hukuman mati masih berlaku, ya kita tidak ada pilihan lain untuk tidak harus melaksanakan ketika memang seluruh aspeknya terpenuhi," tegas dia.
Meski demikian, eks politikus Partai NasDem itu hingga siang ini belum menandakan akan mengeksekusi mati para gembong narkoba. Nunggu apa lagi Pak Jaksa Agung?
Tonton juga video: 'Mahasiswa Meksiko Dibunuh Mengenaskan oleh Kartel Narkoba'
(fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini