Usulan itu disampaikan Prasetyo dalam rapat kerja (raker) antara Kejagung dengan Komisi III DPR. Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond J Maheda.
"Dengan demikian usulan anggaran Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019 menjadi Rp 9,7 triliun," kata Prasetyo dalam raker di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari usulan anggaran itu, nilai paling besar yaitu Rp 4,3 triliun yang dialokasikan untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya. Program itu mayoritas untuk belanja pegawai atau gaji pegawai.
Sedangkan untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus, pelanggaran HAM yang berat, dan perkara tindak pidana korupsi dialokasikan anggaran sebesar Rp 476 miliar. "Ini bukan keinginan, tapi kebutuhan. Kami hitung secara rinci dan detail," ucap Prasetyo.
Selain itu, ada pula alokasi anggaran untuk eksekusi terpidana mati sebanyak 12 orang. Alokasi anggaran itu masuk dalam program penanganan dan penyelesaian perkara pidana umum yang nilainya Rp 642 miliar.
Rapat kemudian menyimpulkan usulan anggaran Rp 9,7 triliun dari Kejagung akan dipelajari secara teliti dan akan disetujui dalam rapat pleno Komisi III DPR. Komisi III meminta Kejagung untuk menyajikan rencana program kerja yang mampu menjawab persoalan-persoalan yang berkembang dalam raker. (tsa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini