Bawaslu Gelar Sidang Putusan Gugatan OSO Sore Ini

Bawaslu Gelar Sidang Putusan Gugatan OSO Sore Ini

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 14:12 WIB
Bawaslu Gelar Sidang Putusan Gugatan OSO Sore Ini
Gedung Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Jakarta - Bawaslu akan menggelar sidang putusan ajudikasi yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung sore nanti.

"Putus gugatan Pak OSO, nanti jam 16.00 WIB," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).

Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar sidang ajudikasi dengan agenda mendengarkan saksi ahli. Pihak OSO sendiri telah menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan.
Ahli yang dihadirkan adalah mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan politikus Hanura I Gede Pasek Suardika. Dalam kesaksiannya, Hamdan mengatakan seharusnya KPU tidak mencoret nama OSO dari daftar caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya lolos, tidak boleh dicoret (dari daftar caleg)," ujar Hamdan, (26/9).
Dia mengatakan aturan terkait dikeluarkannya putusan MK tersebut tidak dapat berlaku surut. Menurutnya, seseorang yang telah memenuhi syarat sebelum putusan keluar dapat diloloskan menjadi caleg.
"Aturan baru tersebut tidak dapat berlaku surut, itu bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Seseorang yang sudah memenuhi syarat sampai pada saat ditutup itu kan seharusnya lolos. Kan dia hukum yang sah," ujar Hamdan.

"Keluar aturan yang baru, lebih dari tanggal penutupan, yang mengubah sarat dan dianggap tidak memenuhi syarat, itu namanya berlaku surut, itu tidak boleh," sambungnya.

OSO mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu mengenai syarat calon anggota DPD. KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai. (dwia/jbr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads