"Putus gugatan Pak OSO, nanti jam 16.00 WIB," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).
Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar sidang ajudikasi dengan agenda mendengarkan saksi ahli. Pihak OSO sendiri telah menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan.
Ahli yang dihadirkan adalah mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan politikus Hanura I Gede Pasek Suardika. Dalam kesaksiannya, Hamdan mengatakan seharusnya KPU tidak mencoret nama OSO dari daftar caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan aturan terkait dikeluarkannya putusan MK tersebut tidak dapat berlaku surut. Menurutnya, seseorang yang telah memenuhi syarat sebelum putusan keluar dapat diloloskan menjadi caleg.
Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan OSO |
"Keluar aturan yang baru, lebih dari tanggal penutupan, yang mengubah sarat dan dianggap tidak memenuhi syarat, itu namanya berlaku surut, itu tidak boleh," sambungnya.
OSO mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu mengenai syarat calon anggota DPD. KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai. (dwia/jbr)











































