"Kita siap menghadapi dan menghormati apa yang dilakukan oleh Pak OSO," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
OSO dicoret KPU karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol. Ilham mengatakan aturan ini sesuai dengan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OSO Terganjal, Hanura Melawan |
Menurutnya, nama OSO masih bisa dimasukkan ke DCT bila gugatannya diterima. Ilham mengatakan KPU menunggu undangan Bawaslu untuk menghadapi sengketa.
"Ya tergantung hasil sengketanya. Iya (kalau sengketa dikabulkan ada kesempatan)," kata Ilham.
"Siapa saja yang mengajukan ajudikasi, kita tinggal menunggu undangan dari Bawaslu," sambungnya.
Sebelumnya, Hanura juga berencana menggugat KPU karena mencoret OSO dari DCT DPD. OSO dianggap tidak melanggar aturan apa pun sebagai caleg DPD.
"Kita pasti (pertahankan OSO). Kita akan gugat," ujar Sekjen Partai Hanura Herry Lontung Siregar, Kamis (20/9).
Herry menyebut KPU tidak memiliki landasan hukum mencoret OSO. Alasannya, Herry mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak MK terkait putusan MK yang melarang anggota parpol jadi calon anggota DPD.
Tonton juga 'Namanya Dicoret Jadi Caleg DPD, OSO Lapor ke Bawaslu':
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini