"Besok direncanakan persidangan pertama untuk terdakwa Johannes Kotjo," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan buktikan juga siapa saja yang bertemu, bagaimana proses pembahasannya, bagaimana konstruksi kerja sama konsorsium di proyek PLTU Riau 1, termasuk juga bagaimana tentang penunjukan perusahaan di sana. Kami akan uraikan lebih lanjut besok," ucapnya.
"(Selain itu), KPK fokus tidak hanya pada aliran dana pada tersangka, tapi apakah ada aliran dana lanjutan dari tersangka pada pihak lain dan penggunaannya jadi perhatian KPK," sambungnya.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dan pengusaha bernama Johannes. Eni ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan di konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo, bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
Tonton juga 'Idrus Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap PLTU Riau':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini