"Udah saya jelasin semua. Memang karena saya Dirjen Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Ditanya soal mekanisme, perizinan, dan sebagainya," kata Rosa setelah diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya sudah jelaskan ke penyidik," ucapnya.
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan di konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo, bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
Saksikan juga video 'Balada Idrus Marham, Mensos Seumur Jagung yang Tersangkut Korupsi':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini