Uji Coba e-Tilang di Sudirman-Thamrin Berlaku Hari Ini

Uji Coba e-Tilang di Sudirman-Thamrin Berlaku Hari Ini

Eva Safitri - detikNews
Senin, 01 Okt 2018 12:13 WIB
Uji Coba e-Tilang di Sudirman-Thamrin Berlaku Hari Ini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf (Wildan/detikcom)
Jakarta - Uji coba e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di kawasan Sudirman-Thamrin berlaku mulai hari ini. Ada dua kamera CCTV yang disiapkan.

"Per hari ini baru dua CCTV yang terpasang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (1/10/2018).

Kamera CCTV itu dipasang di wilayah Sudirman-Thamrin. Selama uji coba ini, Polri belum akan melakukan penindakan. Uji coba dilakukan untuk menajamkan aturan tentang CCTV dan sosialisasi kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Belum (ada penindakan). (Untuk sosialisasi) nanti juga pelang pemberitahuan bahwa Anda memasuki kawasan CCTV," jelasnya.

Yusuf mengatakan program e-tilang ini telah siap diterapkan. Menurutnya, tinggal bagaimana koordinasi dengan seluruh komponen terkait.

"Ini sudah siap tinggal hanya beberapa komponen saja, gimana ini birokrasinya supaya tidak terlalu panjang," jelasnya.


Yusuf mengimbau masyarakat memperbarui data diri ke Samsat mulai hari ini. Hal ini untuk memudahkan polisi mengirimkan surat tilang atau pelanggaran.

Penampakan ruang kontrol e-Tilang di Ditlantas Polda Metro JayaPenampakan ruang kontrol e-Tilang di Ditlantas Polda Metro Jaya. (Eva Safitri/detikcom)
"Mulai 1 Oktober 2018, setiap pemilik kendaraan bisa meregistrasinya, ini yang kita lagi proses juga supaya cepat kalau untuk mengirimkan surat tilangnya nanti. Konfirmasi tidak perlu dikirim ke alamat rumah tapi ke alamat e-mail saja. Kan lebih cepat sampai. Inilah dalam proses itu. Ini dalam proses semua tapi headline sudah bisa jalan," ucap Yusuf.

Yusuf menambahkan dirinya juga sudah memerintahkan jajarannya yang ada di Samsat agar masyarakat melengkapi data diri terbaru. Jika pengendara tidak melakukan itu, polisi tetap akan menindak dengan memblokir langsung jika tidak ada konfirmasi ketika polisi mengirim surat tilang.


"Kalau memang dia tidak mau registrasi ya tetap kita tindak, konfirmasi tidak ada respons kita blokir mobil mereka," ungkapnya.

Sebelumnya, penerapan e-tilang ini sudah dibahas Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta. Dalam penerapannnya, polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika pelanggar tidak membayar e-tilang.

Ditlantas Polda Metro memasang empat CCTV di kawasan Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin. Tilang elektronik ini hanya diberlakukan terhadap kendaraan bernomor polisi B. Sementara untuk kendaraan bernomor polisi lain akan ditindak langsung oleh petugas jika melakukan pelanggaran. (jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads