"Masih proses itu, kita masih proses. Bukan masalah denda, tapi masalah untuk pelanggar itu kalau sudah membayar denda tidak perlu disidang lagi," kata Yusuf saat dihubungi, Jumat (28/9/2018).
Selain itu, Yusuf mengatakan pihaknya telah memasang kamera E-TLE di Bundaran Patung Kuda dan di Sarinah. Dia berharap sistem tersebut bisa diuji coba pada bulan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru dua sementara ini. Mudah-mudahan 1 Oktober bisa diuji coba," ujar dia.
Menurut Yusuf, pelanggaran yang dilakukan para pengendara nantinya akan terekam secara otomatis. Setelah data teridentifikasi, polisi akan mengkonfirmasi ke pengendara dan mengirimkan surat tilang ke rumahnya.
"Justru itu kan ada metode konfirmasi kita kan. Kalau itu bukan pemiliknya kita konfirmasi," tuturnya.
Jika tak kunjung membayar denda, polisi akan memblokir STNK pengendara. Pengendara itu nantinya tidak bisa membayar pajak sebelum membayar denda tilang.
"Kemudian nanti pada saat mereka membayar pajak, membayar pengesahan itu ya jadi mereka mau tidak mau harus buka blokir. Kalau buka blokir kan harus bayar tilang dulu," ucapnya.
Saksikan juga video 'Polisi Tunggu Sikap MA soal Tilang Elektronik Tanpa Perlu Sidang':
(knv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini