"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PH (Pangonal Harahap)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/10/2018).
Baca juga: Penyuap Bupati Labuhanbatu Segera Disidang |
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap. Selain Pangonal, KPK menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra.
Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas Bank Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2018 lalu.
Kini, KPK mengatakan sedang mendalami dugaan aliran duit Rp 46 miliar kepada Pangonal. KPK juga menelusuri aset-aset terkait kasus dugaan suap kepada Pangonal.
Saksikan juga video 'Ungkapan Maaf Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gubernur Gatot':
(haf/aan)











































