Muncul 'Koin untuk Pak Jaksa' karena Jaksa Gugat Tetangga Rp 2,6 M

Muncul 'Koin untuk Pak Jaksa' karena Jaksa Gugat Tetangga Rp 2,6 M

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 30 Sep 2018 11:04 WIB
Sengketa rumah Pak Jaksa (ist.)
Jakarta - Hendra Apriansyah menggugat tetangganya Deddy Octa sebesar Rp 2,6 miliar. Hendra yang juga jaksa KPK itu tidak terima pohon di depan rumahnya ditebang Deddy. Muncul gerakan koin untuk Pak Jaksa.

Gerakan itu dibuat di laman kitabisa.com oleh LBH Keadilan. "LBH Keadilan sebagai Kuasa Hukum Pak Deddy mengajak publik untuk bersama-sama membantu Pak Deddy mengumpulkan uang sebagai persiapan jika kelak gugatan dikabulkan. Jika gugatan ditolak, maka dana yang terkumpul akan dipergunakan kegiatan sosial," demikian bunyi ajakan Gerakan Koin untuk Pak Jaksa tersebut sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (30/9/2018).

Gerakan di atas dibuka Sabtu (29/9) tengah malam. Hingga pukul 10.48 WIB, sudah terkumpul Rp 698.398.

"Hanya bisa donasi receh, semoga bila sudah tidak ada rasa kebersamaan dan rasa permusyawarahan, biarlah sedikit uang ku ini untuk menutupnya," ujar seorang penyumbang Rp 20.642.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu bermula saat Hendra pulang mudik ke Padang, Sumatera Barat selama 2 pekan pada Juni 2018. Sepulangnya ke rumah, pohon yang ada di atas tamannya dan melengkung ke atas halaman Doddy, sudah ditebang.

Setelah itu, keributan terus terjadi. Doddy lalu membangun sekat tembok di tengah taman itu untuk membelah tegas dua taman itu. Ternyata, pembangunan tembok itu tidak diterima oleh Hendra.

"Itu cluster, tembok itu sekeliling gitu. Di dalam itu tidak boleh ditembok lagi, tidak boleh ada pemisahan. Namanya juga cluster," kata kuasa hukum Hendra, Supena, saat dihubungi, Kamis (27/9/2018).

Hendra pun menggugat Doddy sebesar Rp 2,6 miliar. Dengan rincian:

1. Kerugian materiil Rp 600 juta.

Kerugian materiil yang dapat dihitung secara ekspektasi yaitu akibat pembangunan pagar pembatas rumah setinggi 2 meter, menjadikan pemandangan sekitar rumah menjadi berkurang nilai keindahannya sehingga harga rumah jadi berkurang sehingga penggugat menanggung kerugian Rp 200 juta. Selain itu, Rp 300 juta sisanya adalah hilangnya kepastian hukum karena akan membuat keraguan calon pembeli. Selain itu, pembangunan pagar juga membuat rembesan dan lembab di dinding rumah bagian bawah. Kerugian dan biaya advokasi dan biaya operasional sebesar Rp 100 juta.

2. Kerugian immateril Rp 2 miliar.

Alasannya, ia dan keluarganya mengalami tekanan psikis dan merasa tidak tenang, tidak nyaman dalam kehidupan bertetangga, juga terganggu aktifitas sehari-hari karena masalah terus mendera.

Lalu apa kata KPK soal gugatan jaksanya itu?

"Di KPK kami terbiasa dengan egalitarian, semua orang equal. Gugatan itu baik dan itu pada tempatnya, bahkan saya setuju semua pemerintah daerah di Indonesia buat Perda yang menebang pohon sembarangan walau milik sendiri. Harus dihukum kalau tidak ada izin," Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.




Tonton juga 'Kacau! Akses Rumah Ditutup Tembok Tetangga':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads