"Nggak usah dikomentarin. Ecek-ecek. Macam bukan orang Indonesia saja," kata Erma kepada detikcom, Kamis (27/9/2018).
Dia kemudian berbicara soal etika bertetangga. Erma mengibaratkan tetangga sebagai saudara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Hendra mengajukan gugatan materiil ke Deddy sebesar Rp 600 juta. Untuk kerugian imateriil, Hendra mengajukan tuntutan Rp 2 miliar.
Alasannya, dia dan keluarganya mengalami tekanan psikis dan merasa tidak tenang serta tidak nyaman dalam kehidupan bertetangga.
Kasus bermula saat Hendra pulang ke rumahnya di Pamulang, Tangsel, seusai mudik pada Juni 2018. Hendra kaget pohon di rumahnya yang berimpitan dengan halaman rumah Deddy sudah ditebang. Percekcokan tak terhindarkan.
Sebulan setelahnya, Deddy membangun pagar tembok untuk menyekat dua rumah di cluster tersebut. Keributan semakin menjadi-jadi dan puncaknya masuk ke meja hijau.
Saksikan juga video 'Kacau! Akses Rumah Ditutup Tembok Tetangga':
(tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini