Jaksa Gugat Tetangga, Komisi III DPR: Kayak Bukan Orang Indonesia

Jaksa Gugat Tetangga, Komisi III DPR: Kayak Bukan Orang Indonesia

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 28 Sep 2018 08:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik ogah mengomentari gugatan Jaksa Hendra Apriansyah ke tetangganya, Deddy Octo, sebesar Rp 2,6 miliar. Erma mengaku heran dengan sikap Hendra.

"Nggak usah dikomentarin. Ecek-ecek. Macam bukan orang Indonesia saja," kata Erma kepada detikcom, Kamis (27/9/2018).


Dia kemudian berbicara soal etika bertetangga. Erma mengibaratkan tetangga sebagai saudara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak pernah bertetangga. Tetangga itu saudara kita. Masak diajak kelahi," ujarnya.

Dalam perkara ini, Hendra mengajukan gugatan materiil ke Deddy sebesar Rp 600 juta. Untuk kerugian imateriil, Hendra mengajukan tuntutan Rp 2 miliar.


Alasannya, dia dan keluarganya mengalami tekanan psikis dan merasa tidak tenang serta tidak nyaman dalam kehidupan bertetangga.

Kasus bermula saat Hendra pulang ke rumahnya di Pamulang, Tangsel, seusai mudik pada Juni 2018. Hendra kaget pohon di rumahnya yang berimpitan dengan halaman rumah Deddy sudah ditebang. Percekcokan tak terhindarkan.

Sebulan setelahnya, Deddy membangun pagar tembok untuk menyekat dua rumah di cluster tersebut. Keributan semakin menjadi-jadi dan puncaknya masuk ke meja hijau.



Saksikan juga video 'Kacau! Akses Rumah Ditutup Tembok Tetangga':

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads