"Tidak datang karena berhalangan hadir. Tadi ada yang mengantar surat ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/9/2018).
Namun, Febri tak menjelaskan secara rinci apa alasan Lucas absen dari panggilan KPK. Dia juga tak menyebut kapan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Lucas.
Kasus ini bermula saat eks Panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015. Uang itu diserahkan di parkiran sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta. Dari suap Rp 100 juta itulah, terungkap 'dagang perkara' di PN Jakpus yang berturut-turut.
Duit suap, berdasarkan fakta di persidangan disebut berjumlah total Rp 1,5 miliar yang diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise. Uang itu ditujukan untuk mengakomodir permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakpus untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.
Adapun uang Rp 100 juta yang disita pas OTT KPK, yaitu terkait pengurusan penundaan aanmaning atas putusan Arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.
Edy juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal, batas waktu pengajuan PK sudah habis. Edy kini telah divonis 8 tahun penjara.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada panitera PN Jakpus saat itu, Edy Nasution, agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima.
Saksikan juga video 'Ini Dia Edy Nasution, Tersangka Suap Panitera':
(haf/dhn)