"Setiap warga negara mempunyai hak. Kami siap hadapi gugatan," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2018).
Izin pembangunan pulau reklamasi dicabut. Pencabutan ini dilakukan setelah Badan Pengelolaan Reklamasi melakukan kajian. Hasilnya, izin pembangunan pulau reklamasi harus dicabut.
"Terbukti tidak melakukan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi pencabutannya bukan selera satu atau dua orang tapi karena badan telah melakukan verifikasi," ujar Anies.
Anies sebelumnya sudah menyegel Pulau D reklamasi pada Kamis (7/6) lalu. Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin. (aan/fdn)











































