Penerobos Konvoi Jokowi Tak Ditahan, Proses Hukum Tetap Jalan

Penerobos Konvoi Jokowi Tak Ditahan, Proses Hukum Tetap Jalan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 26 Sep 2018 12:04 WIB
Foto: Penerobos konvoi Jokowi
Jakarta - Polisi tak menahan perempuan berinisial A (28) yang menerobos iring-iringan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

"Iya (proses hukum tetap jalan)," kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur AKP Agus saat dihubungi, Rabu (26/9/2018).

Agus mengatakan A tak ditahan sebab pelanggaran yang dilakukannya termasuk dalam kategori ringan. A selanjutnya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (wajib lapor). Dia kena 311 ayat 2," ujar Agus.




Peristiwa ini terjadi pada Senin (24/9) pukul 08.46 WIB. Perempuan itu awalnya memotong jalur pengamanan presiden.

"Selanjutnya anggota PJR melakukan pengejaran. Namun saat berupaya menghentikan kendaraan, anggota PJR tersebut ditabrak. Akibatnya, kaki kanan anggota tersebut terkilir dan terluka," kata Agus saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/9).

A kemudian dibawa ke Polres Jaktim untuk menjalani pemeriksaan. Urine A dan rekannya positif mengandung benzodiazepine, sejenis obat penenang atau obat tidur yang harus menggunakan resep dokter.

A selanjutnya dipulangkan setelah 1Γ—24 jam pemeriksaan.






Tonton juga 'Terobos Iring-iringan Jokowi, Perempuan Acungkan Jari Tengah':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads