"Iya (proses hukum tetap jalan)," kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur AKP Agus saat dihubungi, Rabu (26/9/2018).
Agus mengatakan A tak ditahan sebab pelanggaran yang dilakukannya termasuk dalam kategori ringan. A selanjutnya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini terjadi pada Senin (24/9) pukul 08.46 WIB. Perempuan itu awalnya memotong jalur pengamanan presiden.
"Selanjutnya anggota PJR melakukan pengejaran. Namun saat berupaya menghentikan kendaraan, anggota PJR tersebut ditabrak. Akibatnya, kaki kanan anggota tersebut terkilir dan terluka," kata Agus saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/9).
A kemudian dibawa ke Polres Jaktim untuk menjalani pemeriksaan. Urine A dan rekannya positif mengandung benzodiazepine, sejenis obat penenang atau obat tidur yang harus menggunakan resep dokter.
A selanjutnya dipulangkan setelah 1Γ24 jam pemeriksaan.
Tonton juga 'Terobos Iring-iringan Jokowi, Perempuan Acungkan Jari Tengah':
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini