Karen ditahan penyidik pada Jampidsus Kejagung setelah diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (24/9/2018). Karen ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Karen, Susilo Ariwibowo, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan praperadilan. Karen, menurutnya, empat kali dipanggil sebagai saksi. Sedangkan hari ini Karen diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perjalanan kasus Karen Agustiawan:
- 27 Maret 2018
Kejagung meminta perpanjangan masa cegah Karen Agustiawan ke luar negeri. Masa cegah Karen diperpanjang hingga 4 Oktober 2018.
- 4 April 2018
Penyidik Kejaksaan Agung menginformasikan penetapan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjadi tersangka. Karen disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018
Karen disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- 30 Agustus 2018
Tersangka lain dalam kasus ini, eks Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan alias FS, ditahan penyidik Kejaksaan Agung.
Total ada empat tersangka, termasuk Karen Agustiawan, dalam kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Kejagung sebelumnya menahan mantan Manajer Merger and Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina berinisial BK. Sementara itu, satu orang tersangka lainnya adalah Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (saat kasus terjadi) berinisial GP.
Apa dugaan kesalahan Karen Agustiawan?
Dirdik pada Jampidsus, Warih Sadono, sebelumnya menjelaskan investasi Pertamina diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi. Pengusulan, disebut Kejagung, tidak sesuai pedoman investasi dalam pengambilan keputusan, yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Pada 2009, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan agreement for sale and purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228,00.
Akibat tidak sesuai dengan aturan, investasi disebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
"Kerugian keuangan negara senilai USD 31.492.851 dan AusD 26.808.244 atau setara dengan Rp 568.066.000.000 berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum M Rum. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini