Karen keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakse sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (24/9/2018). Karen tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink.
"Hari ini memang jadwal pemeriksaan saudara Karen sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam proses pemeriksaan tim penyidik berpendapat diperlukan langkah atau tindakan upaya paksa berupa penahanan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Justru Bu Karen tegas (saat ditahan), kecuali pas ketemu keluarganya (langsung menangis)," ujar pengacara Karen, Susilo Ariwibowo, ketika dihubungi, Senin (24/9/2018).
Menurut Susilo, Karen tidak menerima penahanan itu begitu saja. Susilo menyebut Karen sudah empat kali dipanggil jaksa sebagai saksi dan baru kali ini dipanggil sebagai tersangka.
Dirdik pada Jampidsus, Warih Sadono sebelumnya menjelaskan investasi Pertamina diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi. Pengusulan disebut Kejagung, tidak sesuai Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
![]() |
Pada tahun 2009, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31,917,228.00.
Akibat tidak sesuai aturan, investasi disebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina. Serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
"Mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AUD 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional," kata Kapuspenkum Kejagung M. Rum. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini