"Bahwa tidak ternyata ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39 Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst, karena hal-hal yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar," demikian dilansir putusan MA sebagaimana dikutip detikcom, Senin (24/9/2018).
Putusan itu diketuk Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Salman Luthan. Ketiganya memutuskan Anggoro memberikan sejumlah uang dan barang kepada saksi Yusuf Erwin Faishal, saksi Azwar Chesputra, saksi Hilman Indra, saksi Fachri Andi Leluasa, saksi Mukhtarudin, dan saksi Sujud Siradjudin selaku anggota DPR Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggoro mengajukan dalih, yaitu MS Kaban tidak dijadikan tersangka dalam kasus itu, sehingga ia seharusnya lolos dari hukuman. Namun MA menolaknya.
"Bahwa MS Kaban Menteri Kehutanan RI Tahun 2004-2009 yang tidak dijadikan Tersangka untuk selanjutnya dituntut, adalah wewenang Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dan disparitas hukuman tidak dapat dinilai sebagai suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata," ujar MA dengan suara bulat.
Dalam kasus ini, Anggoro dihukum 5 tahun penjara. Ia sempat melarikan diri ke China dan ditangkap pada Januari 2014. Adapun saudara Anggoro, Anggodo, sudah masuk penjara lebih dulu dengan hukuman 10 tahun penjara. Anggodo sudah meninggal dunia pada awal September 2018.
MS Kaban membantah penerimaan uang itu.
"Saya melihat hakim kemarin itu terlalu dipaksakan. Orang terdakwanya saja sudah membantah kemarin," kata Kaban saat ditemui setelah mengisi ceramah di Masjid Al-Azhar, Jl Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2014) lalu. (asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini