"Saya melihat hakim kemarin itu terlalu dipaksakan. Orang terdakwanya saja sudah membantah kemarin," kata Kaban saat ditemui usai mengisi ceramah di Masjid Al- Azhar, Jl Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2014) malam.
Menurut Kaban, tak ada fakta di persidangan yang menyatakan bahwa dia terbukti menerima suap. Jika memang terbukti menerima harusnya sudah dijerat dari tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaban menambahkan, ia mencium bau politisasi dari penanganan kasus Anggoro ini. "Kenapa kemarin misal pas mau pileg kan, ini pas menjelang pilpres iya kan. Yang penting mau dipaksa kayak apapun saya tidak pernah menerima," tambahnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan, dalam amar putusan itu sudah jelas disebutkan keterlibatan MS Kaban. Hal itu akan sangat mempermudah KPK untuk menaikkan status Ketum PBB itu.
"Putusan dan fakta-fakta yang dibacakan majelis hakim itu sudah menyebut siapa saja yang terlibat," jelas Bambang, Kamis (3/7) dini hari.
(rna/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini