"Mencari uang ketuk palu perintah Pak Plt Sekda," ucap Arfan saat bersaksi dalam lanjutan sidang terdakwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi nonaktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Masing-masing) Rp 100 juta kali 50 orang, semua Rp 5 miliar. Imbalan kontraktor dikasih pekerjaan," kata Arfan.
Kemudian, Arfan meminta Saifuddin (Asisten III Pemprov Jambi) dan Wahyudin (PNS di Dinas PU Jambi) untuk menyalurkan uang itu ke anggota dewan. Uang itu diberikan pada anggota dewan setelah rapat paripurna pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
"Uang ketuk palu disalurkan staf saya dan pak Saifuddin. Waktu itu anggota dulu, pimpinan belum," ujar Arfan.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Saksikan juga video 'Zumi Zola Didakwa Terima Suap Rp 44 M dan Alphard':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini