Hal itu disampaikan Apif Firmansyah yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Zumi. Dalam surat dakwaan Zumi, Apif disebut sebagai bendahara timses Zumi saat Pilgub Jambi sekaligus asisten pribadi Zumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apif kemudian mengaku melaporkan permintaan Zoerman ke Zumi. Namun Zoerman saat ini sudah meninggal dunia sehingga tidak bisa dikonfrontasi.
"Pak Gubernur agak marah, 'Kenapa dewan minta duit? Kok kita kayak diperas'," ucap Apif menirukan ucapan Zumi.
Kemudian, Apif mengatakan bila Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Jambi Dodi Irawan juga dimintai uang oleh anggota dewan. Zumi pun memerintahkan Apif untuk menyelesaikan permasalahan itu.
"Saya diminta beliau (Zumi) lobi untuk tidak usah pakai uang. (Lalu Zoerman bilang) 'Memang tidak bisa kalau tidak pakai duit, tidak jadilah barang ini'," ujar Apif.
"Setelah itu bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Yanto.
"Saya sampaikan Pak Gubernur, 'Aduh, uruslah itu, Pif'," ucap Apif kembali menirukan ucapan Zumi.
Apif pun bergerak bersama Dodi mengumpulkan duit dari rekanan kontraktor dengan imbalan proyek di Jambi. Dia meminta waktu ke Zoerman selama 1 bulan untuk mengumpulkan jatah bagi para anggota dewan. Namun, Apif mengaku tidak tahu kelanjutannya karena yang bekerja mengumpulkan uang adalah Muhammad Imaduddin alias Iim dan Kusnindar.
Baca juga: Zumi Zola Akui Ada Pemberian Uang Ketok Palu |
"Tidak tahu, karena Iim dan Kusmindar yang di lapangan," kata Apif.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini