Hal itu disampaikan mantan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik saat bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola. Erwan menyebut saat itu ancaman datang dari Elhelwi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPRD Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Erwan menceritakan tentang ancaman walk-out saat pembahasan anggaran Dinas PUPR Jambi. Lagi-lagi, menurut Erwan, ancaman berasal dari Fraksi PDIP.
"Saat itu Ketua Fraksi PDIP Pak (Zainul) Arfan mengancam kami, Fraksi PDIP akan WO," ucapnya.
Namun Erwan mengaku tidak tahu perihal ada tidaknya uang ketok palu saat rapat pengesahan APBD Tahun 2018. "Saya tidak tahu," kata Erwan.
Sedangkan mantan anggota DPRD Jambi Supriyono--yang juga dihadirkan sebagai saksi--mengakui adanya uang tersebut. Dia mendapatkan jatah Rp 400 juta.
"Saya terima uang ketuk palu seharinya, waktu itu hari Selasa," kata Supriyono yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi.
Dalam perkara ini, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Tonton juga 'Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini