"Saya kira begini, itulah bagian yang ingin kita sampaikan. Kita ini jangan mempersoalkan hal-hal seperti itu lah, itu kan tidak substansi," kata Sekjen PPP Asrul Sani di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/9/2018).
Kata Asrul, Jokowi dan Prabowo sudah berpesan untuk kampanye damai, adu gagasan, ide, inisiatif, dan rekam jejak. Menurut Asrul, pesan itu yang mesti didengar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrul mencontohkan, Prabowo dalam pidatonya selalu menyampaikan ingin mensejahterakan rakyat. Konsep penyejahteraan itu seharusnya yang menjadi diskusi.
"Pak Prabowo sendiri kan selalu dalam pidatonya ingin mensejahterakan rakyat Indonesia. Nah itu yang ingin kita dengar sebetulnya, detail konsepnya mensejahterakan rakyat Indonesia itu seperti apa gagasan alternatifnya ketimbang yang sudah digagas atau ditempuh Pak Jokowi," tuturnya.
Aturan terkait sikap ketika lagu kebangsaan berkumandang ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 62 dijelaskan, saat lagu 'Indonesia Raya' berkumandang, setiap orang wajib berdiri tegak dan bersikap hormat. Berikut isi pasal itu.
"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat."
Arti dari 'berdiri tegak dengan sikap hormat' yang dimaksud pada Pasal 62 juga dijelaskan dengan rinci. Berikut penjelasannya.
"Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan."
Saksikan juga video 'Ungkapan Bangga Ma'ruf Amin Dampingi Jokowi': (idh/hri)