"Sikap hormat Pak Jokowi itu sepertinya berbeda dengan apa yang diatur Pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2009," kata Habiburokhman, Sabtu (22/9/2018).
Habiburokhman mengatakan memang tidak ada sanksi atas sikap hormat yang tak sesuai UU itu. Namun, menurutnya, perlu disadari bahwa acara itu disaksikan oleh rakyat banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap hormat Jokowi saat lagu 'Indonesia Raya' berkumandang itu terjadi dalam acara pengundian nomor urut capres-cawapres di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018). Sedangkan capres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan Ma'ruf Amin hanya berdiri tegak.
Aturan terkait sikap ketika lagu kebangsaan berkumandang ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 62 dijelaskan, saat lagu 'Indonesia Raya' berkumandang, setiap orang wajib berdiri tegak dan bersikap hormat. Berikut isi pasal itu.
"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat."
Arti dari 'berdiri tegak dengan sikap hormat' yang dimaksud pada Pasal 62 juga dijelaskan dengan rinci. Berikut penjelasannya.
"Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan."
Simak Juga 'Saat jokowi 'Goyang Dua Jari' Bareng Relawan':
(idh/hri)