Soal sikap Jokowi yang memberi hormat, bagaimana sebenarnya aturannya dalam undang-undang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 62 dijelaskan, saat lagu 'Indonesia Raya' berkumandang, setiap orang wajib berdiri tegak dan bersikap hormat. Berikut isi pasal itu.
"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat."
Arti dari 'berdiri tegak dengan sikap hormat' yang dimaksud pada Pasal 62 juga dijelaskan dengan rinci. Berikut penjelasannya.
"Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan."
Sebelumnya, sikap hormat Jokowi saat pengundian nomor urut jadi sorotan di media sosial. Salah satunya oleh Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, yang mempertanyakan sikap tersebut yang menurutnya melanggar aturan UU Nomor 24 Tahun 2009.
Simak Juga 'Saat Jokowi 'Goyang Dua Jari' bareng Relawan':
(nkn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini