Blokade Rumah Sudah Dibuka, Kenapa Masih Rewel Pak Eko?

Blokade Rumah Sudah Dibuka, Kenapa Masih Rewel Pak Eko?

Yuni Ayu Amida - detikNews
Jumat, 21 Sep 2018 16:19 WIB
Pak Eko dan kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di Jakarta. (Yuni/detikcom)
Jakarta - Kisruh blokade antartetangga yang dialami Pak Eko di Ujungberung, Bandung, Jawa Barat, belum usai. Pak Eko tetap menuntut haknya atas akses jalan ke rumahnya. Batal masuk, Pak Eko?

Kuasa hukum Eko, Muhamad Zakir Rasyidin, mengatakan dia dan kliennya menegaskan solusi atas akses rumah Pak Eko di Kampung Sukagalih RT 5 RW 6, Kelurahan Pasirjati, belum ditemukan.

"Sampai kapan pun Pak Eko tidak merelakan kalau akses jalannya tidak diberikan pada Pak Eko sendiri," ujar Zakir saat jumpa pers di kantornya, Pancoran, Jaksel, Jumat (21/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Zakir menambahkan Eko berhak atas jalan 1x6 yang masuk ke rumahnya. Terlebih hal tersebut sudah ada di dalam sertifikat yang kini sudah dipegang Eko.

"Kalau kemudian ada pemberian informasi dari pihak Pemkot melalui camat bahwa sudah ada solusi, itu bukan solusi sebenarnya, karena yang diperjuangkan oleh Pak Eko adalah hak-hak Pak Eko yang ada di dalam sertifikat. Kita tahu dalam sertifikat ada penjelasan soal jalan itu," ucap Zakir.



Zakir menegaskan, sampai kapan pun, jika akses jalan itu tak berada di tangan Pak Eko, masalah ini tidak akan selesai. Dia juga akan mengambil langkah hukum ke Pemkot Bandung jika hak jalannya tak terpenuhi.

"Karena apa pun solusinya, sepanjang tidak dilaksanakan Pemkot Bandung, ini tidak akan menyelesaikan persoalan yang cukup lama ini," tegas Zakir.

Sebelumnya diberitakan, Eko dan 2 tetangganya dimediasi kecamatan dan pemkot sudah sepakat soal masalah blokade rumah. Melalui musyawarah yang digelar di kantor Kecamatan Ujungberung, akhirnya Eko punya akses untuk keluar-masuk rumah.

Dalam musyawarah tersebut, tetangga Eko yang merupakan ahli waris almarhumah Imas, bersedia menghibahkan sebagian rumahnya untuk menjadi jalan. Hibah yang diberikan berukuran 1x6 meter. Kesepakatan itu berlangsung pada 19 September 2018.

Tapi, selang 2 hari kesepakatan itu ditandatangani, Eko masih tak terima. Kenapa masih rewel, Pak Eko? (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads