Pola mediasi ini baru dibuka 3 bulan, tetapi sudah ada 25 pengajuan perkara. Hal ini menandakan sarana baru itu sangat penting dirasakan.
"Banyaknya, permohonan yang masuk ke Kementerian hukum dan HAM menunjukkan titik kenyamanan para pihak yang dapat mengungkapkan semua persoalan yang dihadapi dari adanya suatu regulasi di saat pemeriksaan. Mengingat kondisi yang sama tidak pernah dirasakan saat melakukan hak uji materiil di Mahkamah Agung (MA), karena bersifat tertutup," kata pakar hukum Universitas Udayana, Bali, Jimmy Usfunan kepada detikcom, Jumat (21/9/2018).
Saat ini, sengketa judicial review ala MA hanya orang vs pemerintah. Namun, tidak ada forum sengketa pemerintah vs pemerintah. Padahal, banyak peraturan yang saling tumpang tindih di antara pemerintah sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, payung hukum mediasi ini baru dinaungi Peraturan Menteri. Sehingga sudah saatnya diberi payung hukum yang lebih kuat yaitu Peraturan Presiden.
"Ini demi meningkatkan kewibawaan mekanisme penyelesaian sengketa jalur non litigasi ini serta meningkatkan ketaatan para pihak yang berseteru. Begitu juga, meyakinkan kepada publik bahwa mekanisme penyelesaian ini, merupakan bentuk komitmen Presiden dalam memangkas regulasi yang bermasalah," papar Jimmy.
Tonton juga '10 Tahun Penjara Buat Korban Salah Tangkap':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini