"Bahwa pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan keterangannya, yang kemudian menyepakati hal-hal seperti berikut, Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa untuk pembayaran ganti rugi korban salah tangkap (Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018," kata ketua majelis pemeriksa, Nasrudin, di Gedung Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan butir 1, paling lama akhir tahun Anggaran 2018 yang diusulkan paling lambat pada tanggal 14 Desember 2018, dan dibayarkan paling lambat 30 Desember 2018," ujar Nasrudin.
Dalam sidang nonlitigasi itu, hadir sebagai pemohon pengacara publik LBH Jakarta Saleh Al Ghifari, yang mewakili korban salah tangkap Andro dan Nurdin. Sedangkan pihak termohon diwakili Dirjen Anggaran Kemenkeu. Setelah keputusan sidang nonlitigasi itu dibacakan, kedua pihak menandatangani dokumen kesepakatan yang disaksikan di hadapan majelis pemeriksa.
Seperti diketahui, awalnya LBH Jakarta mengajukan gugatan terhadap Kementerian Keuangan karena tidak kunjung mencairkan ganti rugi terhadap korban salah tangkap Andro dan Nurdin berdasarkan PP 92/2015. PP 92/2015 mengatur pembayaran ganti rugi harus diberikan dalam jangka waktu 14 hari.
Padahal Andro dan Nurdin telah diputuskan menjadi korban salah tangkap pada 2016, tetapi setelah 2 tahun ganti rugi tak kunjung cair. Karena itu, Ghifari menyebut Kemenkeu lalai tak kunjung menjalankan putusan pengadilan.
Namun, berdasarkan putusan sidang nonlitigasi hari ini, pihaknya mendapat kepastian kapan dibayarkan ganti rugi itu. Ghifari menyambut baik keputusan itu dan akan mengawal proses pencairannya ke Kemenkeu.
"Tentu kita hormati kesepakatan yang ada di dalam, tapi bagaimanapun tetap sebenarnya kami masih ada perasaan untuk keluarga korban. Memang kelalaiannya sudah lebih dari 2 tahun, padahal harus 14 hari. Kita berharap ya ibaratnya kita sudah melunaklah dibayarlah sesuai apa yang disepakati di dalam sampai Desember terakhir," ujar Ghifari.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dua pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto, menjadi korban salah tangkap dengan tuduhan melakukan pembunuhan. PN Jakarta Selatan menyatakan Andro dan Nurdin berhak mendapatkan uang masing-masing Rp 36 juta. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini