Lara Korban Salah Tangkap: Dibui Tanpa Dosa, Ganti Rugi Tak Cair

Lara Korban Salah Tangkap: Dibui Tanpa Dosa, Ganti Rugi Tak Cair

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 21 Sep 2018 08:59 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Korban salah tangkap kerap terjadi di Indonesia. Mereka harus dipenjara tanpa dosa. Setelah keluar, ganti rugi atas apa yang dialaminya tak kunjung cair. Mencari akar masalahnya, Kemenkeu diminta menjelaskan ke Kemenkumham.

Adalah Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto yang tak kenal lelah menuntut hak-haknya. Pengamen Cipulir itu dipenjara tanpa dosa. Di dampingi LBH Jakarta, ia melakukan berbagai cara. Begini kronologinya sebagimana dirangkum detikcom, Jumat (21/9/2018):

Juni 2013
Dicky ditemukan tewas. Polisi menetapkan 6 tersangka. Andri dan Nurdin ditahan dengan tuduhan membunuh Dicky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2014
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membebaskan Andro dan Nurdin. Mereka dinyatakan tidak bersalah dan bukanlah orang yang membunuh Dicky.

20 Januari 2015
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa. Andri-Nurdin bebas karena tidak membunuh.

9 Agustus 2016
PN Jaksel menjatuhkan hukuman ke negara untuk memberikan ganti rugi ke Andri-Nurdin sebesar Rp 71 juta.

1 September 2016
LBH Jakarta memohon eksekusi putusan ganti rugi itu ke Menkeu. Tapi, Menkeu bergeming.

19 September 2016
LBH Jakarta mengirimkan surat audiensi dengan Kemenkeu.

20 Oktober 2016
LBH Jakarta meminta PN Jaksel mengeksekusi ganti rugi itu. PN Jaksel menyatakan eksekusi kasus itu kewenangan jaksa.


15 Desember 2016
LBH Jakarta mengirimkan surat ke Ombudsman untuk menelaah kasus itu.

16 Februari 2017
LBH Jakarta menyurati Kejaksaan agar melaksanakan putusan ganti rugi.

7 Juli 2017
LBH Jakarta diberikan saran Kemenkumham untuk menagih langsung ke Kemenkeu selaku bendahara negara.

25 Juli 2017
Kemenkeu menjawab, pihaknya belum membuat aturan pencairan kasus itu.

3 Agustus 2017
LBH Jakarta mengirimkan surat ke Komisi III Jakarta.

LBH Jakarta juga menyurati Komnas HAM.

10 Januari 2018
LBH Jakarta melakukan audiensi dengan Komisi III DPR.

15 Maret 2018
LBH Jakarta audiensi dengan Komnas HAM.

12 April 2018
LBH Jakarta memasukan surat ke Wantimpres dan ke Kemensesneg.

21 Mei 2018
Keluarga Andro mendatangi ke Kemenkeu untuk menanyakan pencairan dana.

21 September 2018
Kemenkumham melakukan sidang nonlitigasi LBH Jakarta-Kemenkeu pagi ini. Pihak Kemenkeu diminta menjelaskan mengapa bendahara negara lambat mengurus masalah itu.


Simak Juga '10 Tahun Penjara Buat Korban Salah Tangkap':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads