"Nanti kita dalami. Nanti Bidkum (Bidang Hukum) kita yang akan menghadapi. Apapun kan sah-sah saja orang melakukan itu (gugatan-red)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Soal pemulihan nama baik keduanya, Kapolda mengatakan pihaknya akan melihat proses persidangannya terlebih dahulu. "Ya nanti kan kita belum tahu nanti pengadilannya apa saja, persidangannya belum kok. Orang gugat boleh-boleh saja, ini kita hadapi," imbuh Moechgiyarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moechgiyarto menambahkan pihaknya akan menghormati apa pun keputusan dalam sidang gugatan nantinya.
"Ya kita hormati itu apa pun keputusannya, kita harus ikuti, kita hormati betul hakim. Itu gunanya negara hukum di sini," lanjutnya.
Kasus ini bermula dengan ditemukannya Dicky Maulana dalam kondisi tidak bernyawa. Dicky ditemukan meninggal dunia di bawah kolong flyover Cipulir pada Juni 2013. Atas hal ini, polisi lalu menetapkan 6 pengamen menjadi tersangka yaitu 2 orang dewasa (Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto) dan 4 anak.
Keenamnya kemudian ditahan dan disangkakan melakukan persekongkolan jahat menghabisi nyawa Dicky. Setelah dibuktikan di pengadilan, sangkaan itu tidak berdasar. Andri dan Nurdin divonis bebas dan telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan itu, Andri-Nurdin menggugat Polri untuk memberikan ganti rugi atas apa yang telah dialalminya. Duduk selaku Termohon I Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Termohon II yaitu Jaksa Agung cq Kejati DKI Jakarta.
"Kerugian materil yaitu kehilangan penghasilan Andro selama ditahan 8 bulan atau Rp 36 juta," gugat Andro sebagaimana dikutip dalam permohonan gugatannya, Senin (25/7/2016).
Begitu juga dengan Nurdin. Selain itu juga ditambah dengan biaya besuk orang tua Rp 12 juta, biaya makan selama penahanan Rp 12 juta, biaya kamar Rp 5,3 juta dan ongkos sidang Rp 10,14 juta.
Selain gugatan materiil, Andro-Nurdin juga meminta ganti rugi immateril kurang lebih Rp 900 jutaanan. Yaitu terdiri dari kerugian atas sakit fisik akibat penyiksaan yang dilakukan termohon Rp 50 juta, kerugian immateril akibat trauma psikologis yang diterima Rp 100 juta, kerugian pengurangan pemasukan atas bangkrutnya orang tua pemohon Rp 240 juta, buruknya nama baik dan martabat keluarga pemohon akibat peradilan Rp 100 juta dan kehilangan kesempatan kerja Rp 100 juta. (mei/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini