"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ME (Muhtar Ependy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil Branch Manager PT Dolarindo Intervalas Primatama, Chandra Situmeang. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk Muhtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total tersebut, Rp 17,5 miliar kemudian diserahkan kepada Akil, Rp 3,8 miliar ditransfer ke CV Ratu Semangat, sementara sisanya Rp 13,5 miliar dikelola Muhtar atas persetujuan Akil.
Ratu Rita merupakan pemilik CV Ratu Samagat. Dari perkara sebelumnya, alasan transfer ke perusahaan itu disebut karena Muhtar dan CV Ratu Semangat bekerja sama dalam bidang kolam ikan arwana.
Muhtar lalu diduga membelanjakan Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan beroda empat, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain.
Tonton juga 'Jadi Saksi Korupsi Bakamla, Keponakan Setnov Kenakan Sepatu Rp 11 Juta':