Eks Sekretaris Ketua MK Dipanggil KPK Terkait Kasus Muhtar Ependy

Eks Sekretaris Ketua MK Dipanggil KPK Terkait Kasus Muhtar Ependy

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 10:05 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil mantan Sekretaris Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Yuanna Sisilia terkait kasus suap dan pencucian uang Muhtar Ependy. Dia dipanggil sebagai saksi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ME (Muhtar Ependy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).

Selain itu, KPK juga memanggil Branch Manager PT Dolarindo Intervalas Primatama, Chandra Situmeang. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk Muhtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Muhtar dijerat KPK dengan sangkaan TPPU dari pengembangan perkara mantan hakim MK Akil Mochtar. Muhtar diduga menerima sekitar Rp 35 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK untuk diteruskan ke Akil.
Dari total tersebut, Rp 17,5 miliar kemudian diserahkan kepada Akil, Rp 3,8 miliar ditransfer ke CV Ratu Semangat, sementara sisanya Rp 13,5 miliar dikelola Muhtar atas persetujuan Akil.

Ratu Rita merupakan pemilik CV Ratu Samagat. Dari perkara sebelumnya, alasan transfer ke perusahaan itu disebut karena Muhtar dan CV Ratu Semangat bekerja sama dalam bidang kolam ikan arwana.

Muhtar lalu diduga membelanjakan Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan beroda empat, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain.





Tonton juga 'Jadi Saksi Korupsi Bakamla, Keponakan Setnov Kenakan Sepatu Rp 11 Juta':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads