"Jadi besok penetapannya (DCT) seluruhnya, baik yang bukan napi koruptor maupun eks napi koruptor," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Namun, Wahyu mengatakan eks napi korupsi diberikan waktu khusus untuk melengkapi syarat pencalonan. Waktu yang diberikan yaitu 3 hari setelah diundangkannya revisi PKPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengatakan nantinya bila syarat pencalonan tidak lengkap, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, Wahyu mengatakan parpol memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi syarat tersebut.
"Kalau ada yang kurang berarti ya jadi TMS, karena dokumennya nggak lengkap," kata Wahyu.
"Kan kita juga lakukan komunikasi dengan LO parpol, artinya kan cukup waktu ya. Ini kan tiga hari setelah diundangkan, bukan tiga hari sejak penetapan," sambungnya.
Wahyu mengatakan aturan ini telah tercantum dalam draf rancangan PKPU yang telah diselesaikan KPU. Baik pencalonan anggota DPR maupun pencalonan DPD.
"Jadi (aturan tersebut) dalam rancangan PKPU itu ada dalam pasal 45A ayat 3, ini yang saya sebutkan mengatur tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. Sementara untuk pencalonan anggota DPD ketentuan 3 hari itu diatur dalam pasal 86A ayat 3," tuturnya. (dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini