KPU Beri Waktu 3 Hari Eks Koruptor Lengkapi Syarat Pencalonan

KPU Beri Waktu 3 Hari Eks Koruptor Lengkapi Syarat Pencalonan

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 19 Sep 2018 19:12 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Dwi Andayani-detikcom)
Jakarta - KPU akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg) besok. Penetapan ini juga dilakukan terhadap eks napi koruptor.

"Jadi besok penetapannya (DCT) seluruhnya, baik yang bukan napi koruptor maupun eks napi koruptor," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).


Namun, Wahyu mengatakan eks napi korupsi diberikan waktu khusus untuk melengkapi syarat pencalonan. Waktu yang diberikan yaitu 3 hari setelah diundangkannya revisi PKPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi untuk yang eks napi korupsi karena harus melengkapi formulir BB 1 maka diberi waktu untuk melengkapi itu paling lambat tiga hari setelah revisi PKPU diundangkan," ujar Wahyu.


Wahyu mengatakan nantinya bila syarat pencalonan tidak lengkap, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, Wahyu mengatakan parpol memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi syarat tersebut.

"Kalau ada yang kurang berarti ya jadi TMS, karena dokumennya nggak lengkap," kata Wahyu.

"Kan kita juga lakukan komunikasi dengan LO parpol, artinya kan cukup waktu ya. Ini kan tiga hari setelah diundangkan, bukan tiga hari sejak penetapan," sambungnya.


Wahyu mengatakan aturan ini telah tercantum dalam draf rancangan PKPU yang telah diselesaikan KPU. Baik pencalonan anggota DPR maupun pencalonan DPD.

"Jadi (aturan tersebut) dalam rancangan PKPU itu ada dalam pasal 45A ayat 3, ini yang saya sebutkan mengatur tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. Sementara untuk pencalonan anggota DPD ketentuan 3 hari itu diatur dalam pasal 86A ayat 3," tuturnya. (dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads