Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Brebes, Teguh Wahid Turmudi, menegaskan partainya kini sedang mempersiapkan pengajuan kembali bacaleg yang pernah ditolak karena dianggap TMS (tidak memenuhi syarat).
Kader bernama Cibandono Hamidy (48) pernah diajukan sebagai bacaleg partai Golkar untuk Pemilu 2019. Namun dia dianggap TMS karena berbentur PKPU No 20 Tahun 2018 yang menyatakan mantan napi koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak-anak tidak boleh mendaftar sebagai bacaleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dibatalkannya PKPU nomor 20 tahun 2018, maka hak dan peluang yang bersangkutan ini sama. Dulu dia dianggap TMS namun dengan pembatalan PKPU maka dia punya hak yang sama. KPU harus memberikan ruang yang sama kepada kader kami," kata Teguh Wahid Turmudi saat ditemui Rabu (19/9/2018).
Meski tahapan pendaftaran sudah berlalu, Partai Golkar akan tetap mengusulkan. Alasannya, dulu KPU mencoret Cibandono aturan PKPU, setelah aturan tersebut dibatalkan maka KPU harus memberikan kesempatan yang bersangkutam untuk kembali mendapatkan haknya.
Secara terpisah, Cibandono Hamidy mengaku akan menuruti kebijakan partai. "Jika memang partai membutuhkan dan tidak melanggar aturan, insyaallah siap," kata Cibandono singkat.
Sementara itu, Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, menegaskan masa pendaftaran caleg sudah ditutup. Posisi yang semula didaftarkan untuk yang bersangkutan juga sudah diganti caleg lain oleh partainya.
"Ketika ada caleg lain mundur setelah DCS maka tidak bisa diganti oleh caleg yang lain. Kecuali caleg perempuan dan mempengaruhi kuota 30 persen perempuan. Itupun baru bisa diganti dan penggantinya pun harus perempuan," tegas Riza.
Tonton juga 'Eks Koruptor Nyaleg Dinilai Membahayakan Negara':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini