Jalankan Putusan MA, KPU Saran Parpol Tarik Caleg Eks Koruptor

Jalankan Putusan MA, KPU Saran Parpol Tarik Caleg Eks Koruptor

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 18 Sep 2018 15:03 WIB
Foto: Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Dwi Andayani/detikcom).
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan eks koruptor maju di Pileg 2019. Meski begitu, KPU menganjurkan parpol untuk menarik caleg yang merupakan eks napi korupsi.

"Diperbolehkan (parpol tarik caleg koruptor), kami sangat anjurkan komitmen parpol untuk mencalonkan kader-kadernya yang punya rekam jejak yang baik," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Hingga saat ini KPU belum mengidentifikasi caleg eks koruptor. Dengan adanya putusan MA, KPU berkomitmen akan merevisi PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tapi kami menghormati komitmen parpol yang akan menarik kadernya yang mantan napi korupsi. Meskipun kami akan menghormati dan melaksanakan putusan MA," ucap Wahyu.

Salinan putusan MA yang membolehkan eks napi koruptor nyaleg sudah diterima KPU. Wahyu menyebut KPU menghormati putusan tersebut dan akan melaksanakannya.

"Secara teknis tentu saja kita akan sesuaikan, tapi pada prinsipnya KPU akan melaksanakan putusan MA sebagaimana komitmen kami sejak awal, kami menunda putusan Bawaslu karena kami menunggu proses yang sedang berlangsung di MA. setelah proses itu ada putusannya, kami akan melaksanakan putusan MA tersebut," tuturnya.


Wahyu mengungkapkan, sebenarnya tidak semua gugatan yang ditujukan kepada MA terkait caleg napi korupsi dikabulkan. Hanya ada dua gugatan yang dikabulkan MA.

"Hanya dua yang dikabulkan, tetapi secara substansial dikabulkannya permohonan itu berarti mantan napi korupsi dalam konteks ini, itu menjadi memenuhi syarat menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD substansinya," ungkap Wahyu.

KPU pun menurut Wahyu belum membahas usulan menandai napi korupsi di surat suara. "Ini kan konteksnya ada putusan MA begitu. Prinsipnya kita akan melaksanakan putusan MA," ucapnya.



Saksikan juga video 'Dua Gugatan soal Eks Napi Koruptor Nyaleg Dikabulkan MA':

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads