UU yang mengatur pengisian jabatan wagub adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menggantikan UU Nomor 1 Tahun 2015. Pengisian kekosongan dilakukan dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta.
Namun Gerindra dan PKS, selaku partai pengusung Sandiaga, tak bisa langsung mengusulkan nama calon wagub ke DPRD DKI. Usul calon wagub hanya bisa dibawa ke DPRD oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," jelas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar merujuk pada ayat 2 Pasal 176.
Sejauh ini, Gerindra sudah memutuskan satu nama calon Wagub DKI, yaitu Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Sedangkan PKS masih memilih satu di antara sejumlah nama, yaitu Nurmansjah Lubis dan Mardani Ali Sera. Belakangan, nama Syaikhu muncul dan dikabarkan menjadi calon kuat.
PKS berharap Gerindra DKI legawa melepas posisi tersebut untuk PKS, sehingga tak perlu ada voting di paripurna DPRD DKI. Namun Gerindra tetap ingin mengusung M Taufik dan yakin memenangi voting.
Saksikan juga video 'Gerindra Tak Nafsu Cari Pengganti Sandi, Tapi Usulkan M Taufik':
(tor/tor)











































